Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
:
0
Sony Sonjaya kini mengajukan permohonan jadi justice collaborator ke LPSK. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Tekad Sony Sonjaya menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi tata kelola program MBG, terus hidup. Setelah ditolak penyidik Kejaksaan Agung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu, kini mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang siap buka-bukaan, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sony Sonjaya mengajukan keinginan menjadi JC itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, penyidik Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi program andalan Presiden Prabowo Subianto itu. Salah satu tersangka adalah Sony Sonjaya.
"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pihak Sony bersikukuh mengajukan justice collaborator itu, karena merasa tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya usai mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Disebut-sebut ada 41 nama yang terlibat kasus korupsi jumbo itu.
Karena itu, Sony berharap LPSK bisa memberikan keputusan dengan objektif tanpa intervensi dari pihak lain.
"Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," ujar Krisna.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengatakan LPSK masih mendalami pengajuan JC oleh Sony.Prinsipnya, kata dia, pengajuan permohonan yang masuk, LPSK akan mendalami permohonan tersebut. “Nanti lebih lanjut kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Seperti diketahui Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan oleh Sony. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan alasan penolakan itu lantaran Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pelaksanaan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Untuk itu, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang JC, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan. Sayangnya, dalam pemeriksaan Sony, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
Related News
Temukan 950 Dapur MBG Tak Layak, BGN Ancam Tutup
RI Bangun AI Factory Terbesar ASEAN Kapasitas 1 Gigawatt
AriesTech.id & CFX Jajaki Tokenisasi Saham Emiten dan Emas
Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun





