EmitenNews.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia menegaskan peringkat idA+ untuk PT Petrosea Tbk beserta Obligasi Berkelanjutan I yang diterbitkan perusahaan. Pefindo juga menyematkan peringkat idA+(sy) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea dengan prospek peringkat stabil pada Selasa (22/9).

Berdasarkan data Pefindo, penyematan peringkat tersebut mencerminkan posisi bisnis Petrosea yang kuat, layanan terintegrasi, serta profil keuangan yang solid. Namun, peringkat perusahaan kontraktor tambang ini dibatasi oleh tingkat persaingan industri yang ketat, paparan fluktuasi harga komoditas, serta risiko lingkungan.

Pefindo menyatakan peringkat Petrosea berpeluang dinaikkan jika perusahaan mampu memperkuat posisi bisnisnya secara signifikan.

"Peringkat dapat dinaikkan jika Petrosea berhasil memperkuat posisi bisnisnya dengan cara meningkatkan diversifikasi usaha yang signifikan pada pendapatan yang tidak berkaitan dengan pertambangan dan batu bara," tulis Pefindo dalam rilis resminya pada Selasa (22/9).

Pefindo menambahkan bahwa kenaikan peringkat juga mensyaratkan pengelolaan backlog kontrak jangka panjang bersama mitra kuat, seraya mempertahankan tingkat utang rendah secara berkelanjutan.

Sebaliknya, peringkat dapat diturunkan jika pendapatan atau EBITDA berada jauh di bawah target, terjadi lonjakan utang tanpa diimbangi kenaikan EBITDA, atau terjadi penurunan signifikan pada volume penjualan pelanggan utama.

Di pasar modal Indonesia, penegasan peringkat kredit ini memberikan kepastian bagi investor serta pemegang obligasi dan sukuk emiten berkode PTRO tersebut. Kinerja perusahaan yang bergerak di bidang kontrak pertambangan, konstruksi, teknik, dan logistik ini menjadi salah satu penopang dinamika sektor jasa pertambangan nasional.

Hingga 30 Juni 2026, pemegang saham Petrosea terdiri dari PT Kreasi Jaya Persada sebesar 45,328 persen, PT Caraka Reksa Optima 24,449 persen, serta publik 30,067 persen, dengan sisa saham dimiliki jajaran manajemen. KJP sendiri berada di bawah naungan Grup Barito dengan Prajogo Pangestu sebagai pemilik manfaat akhir.(*)