EmitenNews.com - Keberhasilan aparat perpajakan memenuhi target tahun 2022, dibayangi banyaknya personel lancung. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar melakukan penegakan hukuman disiplin. Tidak heran kalau banyak yang dihukum disiplin dari yang ringan hingga berat. Paling berat, kasus fraud, yaitu mengharapkan atau meminta imbalan kepada wajib pajak. Kedua, hidup satu atap layaknya suami istri tanpa menikah, alias kumpul kebo.


Dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP 2022, seperti dikutip Rabu (7/12/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan tiga tahun terakhir ini menjadi pemberian hukuman disiplin terbanyak kepada para pegawai pajak.


"Hukuman disiplin ringan 718 di 2019 sampai saat ini, sedang 199, berat 349. Akeh (banyak) toh, kalau saya boleh jujur mungkin ini rekor untuk penegakan hukuman disiplin di DJP," kata Suryo Utomo.


Pemberian sanksi tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


"Jadi multiple, yang paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri," ucap Suryo.


Menurut Suryo Utomo, penegakan hukum disiplin paling berat adalah untuk kasus fraud, yaitu melakukan pekerjaan dengan mengharapkan atau meminta imbalan kepada wajib pajak. Kedua, hidup satu atap layaknya suami istri tanpa menikah.


"Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah, itu ada juga," bebernya.


Penegakan hukum disiplin untuk aparat pajak ini menjadi penting. Terutama untuk menjaga dan menegakkan integritas maupun profesionalitas para pegawai pajak. Mereka yang telah dikenakan sanksi terdiri atas berbagai wilayah di antaranya Pontianak, Bandung, Pekanbaru, hingga Pematang Siantar.


Dalam acara yang sama, Dirjen Suryo Utomo menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak per Selasa (6/12/2022) yang sebesar Rp1.580 triliun telah melampaui target yang ditetapkan tahun ini yaitu Rp1.485 triliun.


Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 menetapkan target penerimaan pajak 2022 mencapai Rp1.485 triliun yang berarti realisasi Rp1.580 triliun sudah melampaui target.


Suryo Utomo optimistis bahwa penerimaan pajak tahun ini akan mencapai target mengingat kinerjanya semakin baik ditambah pemulihan ekonomi yang semakin terakselerasi. ***