DJP Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, Satu Target Kena Gijzeling
:
0
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Gertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap para penunggak pajak mulai membuahkan hasil. Proses penagihan terhadap 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah inkrah, sudah tertagih sekitar Rp7 triliun. Masih kecil dibanding tunggakan wajib pajak yang nilainya mencapai Rp60 triliun itu. Satu WP besar dalam status penyanderaan karena tidak menunjukkan itikad baik.
"Dari Rp60 triliun tunggakan pajak besar itu sudah bisa direalisasikan sekitar Rp7 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada pers, di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sebenarnya angka Rp7 triliun itu sudah dikemukakan Menkeu Purbaya kepada wartawan, akhir September lalu. Ia memastikan akan mengerahkan jajarannya untuk terus bergerak cepat melakukan penagihan.
Dirjen Bimo Wijayanto mengatakan, perolehan tagihan para pengemplang pajak sebesar Rp7 triliun itu berasal dari 91 wajib pajak yang telah membayar dan berkomitmen untuk mengangsur kewajibannya.
Di luar itu, tercatat ada 5 wajib pajak yang kesulitan likuiditas hingga masuk kategori macet dalam melunasi tunggakan pajaknya yang sudah berstatus inkrah di mata hukum.
Ada juga 27 pengemplang pajak yang dalam status pailit.
Kemudian, 4 wajib pajak dalam status pengawasan oleh aparat penegak hukum, 5 wajib pajak masuk tahap aset tracing, 9 wajib pajak dalam proses pencegahan, dan satu dalam proses penyanderaan.
"Sudah kita lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada 9, yang dalam proses penyanderaan itu 1, dan yang proses tindak lanjut lainnya ada 59," ucap Bimo.
Tindakan penyanderaan oleh DJP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000.
Kita tahu, penyanderaan atau gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





