EmitenNews.com - Gertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap para penunggak pajak mulai membuahkan hasil. Proses penagihan terhadap 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah inkrah, sudah tertagih sekitar Rp7 triliun. Masih kecil dibanding tunggakan wajib pajak yang nilainya mencapai Rp60 triliun itu. Satu WP besar dalam status penyanderaan karena tidak menunjukkan itikad baik.

"Dari Rp60 triliun tunggakan pajak besar itu sudah bisa direalisasikan sekitar Rp7 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada pers, di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Sebenarnya angka Rp7 triliun itu sudah dikemukakan Menkeu Purbaya kepada wartawan, akhir September lalu. Ia memastikan akan mengerahkan jajarannya untuk terus bergerak cepat melakukan penagihan.

Dirjen Bimo Wijayanto mengatakan, perolehan tagihan para pengemplang pajak sebesar Rp7 triliun itu berasal dari 91 wajib pajak yang telah membayar dan berkomitmen untuk mengangsur kewajibannya.

Di luar itu, tercatat ada 5 wajib pajak yang kesulitan likuiditas hingga masuk kategori macet dalam melunasi tunggakan pajaknya yang sudah berstatus inkrah di mata hukum.

Ada juga 27 pengemplang pajak yang dalam status pailit. 

Kemudian, 4 wajib pajak dalam status pengawasan oleh aparat penegak hukum, 5 wajib pajak masuk tahap aset tracing, 9 wajib pajak dalam proses pencegahan, dan satu dalam proses penyanderaan.

"Sudah kita lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada 9, yang dalam proses penyanderaan itu 1, dan yang proses tindak lanjut lainnya ada 59," ucap Bimo.

Tindakan penyanderaan oleh DJP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000.

Kita tahu, penyanderaan atau gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Sprindera atas izin Menteri Keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Disebutkan, waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. ***