EmitenNews.com - PT BUMA Internasional Grup Tbk. (DOID) resmi melakukan amandemen kedua atas perjanjian pinjaman antarperusahaan antara entitas anaknya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), dan American Anthracite SPV I, LLC (AAS). Langkah ini memperpanjang tenor pinjaman jumbo senilai USD80 juta hingga akhir 2028.

Dalam keterangannya, Dian Paramita, Direktur DOID, menyampaikan bahwa perjanjian yang diamandemen pada 23 Juni 2025 tersebut merupakan kelanjutan dari perjanjian awal yang ditandatangani 25 Juni 2024.

“Perpanjangan jatuh tempo pinjaman ini dari 30 Juni 2025 menjadi 31 Desember 2028 dilakukan untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha AAS,” ujar Dian, Rabu (25/6/2025).

Pinjaman ini bersifat internal dalam grup DOID. BUMA merupakan anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki langsung oleh DOID, sedangkan AAS adalah entitas di Amerika Serikat yang 70,99% sahamnya dikuasai DOID secara tidak langsung. Dengan demikian, aksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan POJK No. 42/2020.