EmitenNews.com - Dinan Nurfajrina Salmanan memberikan semangat kepada sang suami, Doni Salmanan, yang akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama kurang lebih 13 jam. Dalam Instagram Storiesnya yang dikutip Rabu (9/3/2022), Dinan Nurfajrina Salmanan mengaku tetap mencintai crazy rich Bandung itu. Ia akan di samping Doni sampai maut memisahkan. Sebelumnya crazy rich Medan Indra Kenz sudah lebih dulu ditersangkakan, dan ditahan polisi.


"I love you so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you. Always have and always will. We can do this together sayang, bismillah, inna ma'al usri yusro." Demikian tulis Dinan Nurjafrina Salmanan mengungkapkan kesetiaannya pada sang suami, Doni Salmanan.


Sebagai istri, Dinan Nurfajrina Salmanan senantiasa memberikan dukungannya kepada sang suami, Doni Salmanan. Dari Instagram miliknya terlihat. "Bismillah semangat semangat cintanya aku," tulis Dinan Nurfajrina.


Seketika pesan singkat tersebut langsung diunggah Doni Salmanan di Instagram Stories. Ia memberikan ungkapan itu balasan untuk sang istri. "Aku adalah semangatmu, kamu adalah semangatku," jawab Doni Salmanan.


Doni Salmanan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri selama 13 jam, Selasa (8/3/2022) sampai Rabu dini hari. Influencer asal Bandung, Jawa Barat itu, dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.


"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu dini hari.


Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan, pemeriksaan Doni Salmanan berlanjut setelah berstatus sebagai tersangka. "Setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka."


Ahmad Ramadhan mengatakan, terhadap Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis. "Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU)."


Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, yang mengaku sebagai korban platform Quotex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.


Doni Salmanan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). Crazy rich Bandung ini, memenuhi panggilan polisi dalam kasus pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menghadapi persoalan hukum yang berat, influencer ini percaya pihak kepolisian bisa bertindak seadil-adilnya.


"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni Salmanan. ***