EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggalang kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air. Melalui kerja sama ini diharapkan hasil kajian-kajian di sektor otomotif dari JICA dapat diterapkan di industri otomotif Indonesia.


Kemenperin dan JICA akan melangsungkan kerja sama dalam kerangka Program Pembangunan Industri Otomotif 2022-2025. “Kami sangat mengapresiasi kajian mendalam oleh JICA yang dibutuhkan oleh sektor otomotif,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier di Jakarta, Sabtu (28/5).


Taufiek menyampaikan, terdapat tiga pilot project yang akan dilakukan sebagai implementasi dari program kerja sama tersebut. Ketiganya adalah program matching hub, program pendampingan R&D&D, serta program pengembangan strategi ekspor untuk industri otomotif Indonesia.


“Riset dan kajian adalah modal yang penting bagi penyusunan kebijakan pengembangan industri otomotif. Kami sangat berterima kasih kepada JICA yang melaksanakan kajian-kajian untuk mengambil kebijakan yang terbaik,” tambahnya.


Dirjen ILMATE menjelaskan, project tersebut berkaitan dengan kebijakan pengembangan sektor otomotif yang ditempuh pemerintah, misalnya Super Deduction Tax 300% bagi industri manufaktur yang berinvestasi dalam hal riset dan pengembangan (R&D).


Beberapa waktu lalu, Kemenperin menyelenggarakan kegiatan Joint Coordinating Committee (JCC) Meeting di Jakarta, sebagai kick-off program kerja sama tersebut. Perwakilan JICA, Tomoyuki Yamada, menyampaikan bahwa tiga pilot project kerjasama Kemenperin-JICA akan dilakukan secarasimultan dalamperiode 2022-2025 oleh tiga working group.


Project yang pertama adalah implementasi digitalisasi melalui matching hub badan usaha komponen dan system integrator yang bertujuan untuk meningkatkan proses produksi dan manajemen pabrik pada industri otomotif lokal.


Project kedua merupakan pendampingan research, development, and design (R&D&D) untuk pemanfaatan insentif Super Deduction Tax sesuaiPMK 153/2020. Project ini akan dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pedoman pelaksanaan R&D&D agar dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak badan usaha.


“Sasaran partisipanprojectiniadalahindustriyangtengahmelakukan atau berminat mengembangkan teknologi, berinovasi dalam proses desain dan kegiatan R&D&D lainnya,” ujar Yamada.


Sedangkan project ketiga adalah pengembangan strategi ekspor yang dilaksanakan dalam bentuk penelitian-penelitian terkait struktur pasar, standar keamanan, keberterimaan produk, kapasitas produksi, regulasi, sistem pajak, dan praktik bisnis industri otomotif di Indonesia. Dari situ, akan dibuat suatu rumusan strategi ekspor terbaik yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan industi otomotif nasional.