EmitenNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini Senin (27/11)  menggelar  Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Supervisi (BS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Fit and Proper Test akan dilaksanakan hari ini, Senin 27 November 2023 dan Selasa 28 November 2023 mulai pukul 10.00 WIB. 

 

Terdapat 10 nama dijadwalkan pada hari pertama, dan sisanya 9 nama lagi pada hari kedua 28 Nevember 2023.

 

Sebagai informasi, untuk menjadi anggota badan supervisi OJK tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Di antaranya, peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang juga berdomisili di Indonesia, beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.

 

Selanjutnya, pendidikannya paling rendah S1, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki pengalaman di berbagai bidang keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya.

 

Badan supervisi OJK akan berperan memastikan peran dan fungsi OJK yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law keuangan.

 

Berikut daftar lengkap calon anggita Badan Supervisi OJK:

 

  1. Kiryanto

 

  1. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan

 

  1. Muhammad Nazir Siregar