DPR Minta KLH & ESDM Selisik Dugaan Pencemaran Tambang Emas Milik BRMS
:
0
Salah satu tambang emas milik BRMS
EmitenNews.com - DPR mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan menelisik dugaan pencemaran lingkungan dari proses penambangan emas ilegal di wilayah Poboya, Sulawesi Tengah.
Salah satunya PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT. Bumi Resources Minerals, Tbk (BRMS) yang tengah menjadi sorotan. Kementerian terkait perlu untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, apalagi hal tersebut telah mendatangkan gelombang protes dari masyarakat sekitar yang terdampak.
"Memang seharusnya ditertibkan. Tentu stakeholder terkait yang mengawasi itu ya harus melakukan peninjauan, melihat, menilai dan penertiban. Saya kita itu amanat undang-undang," ungkap anggota Komisi XII DPR, Mukhtaruddin, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2).
Dia menegaskan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, penindakan harus segera dilakukan. "Saya kira memang dari Kementerian Lingkungan Hidup harus turun melihat fakta-fakta seperti apa, kemudian apa solusi ke depan yang harus diberikan kepada masyarakat. Jadi tetap harus ada solusi, ditertibkan dan ada solusi," jelas dia.
KLH, lanjut Mukhtaruddin, punya tupoksi penting akan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. "Kalau amdal enggak ada, ya ditertibkan. Intinya Kementerian Lingkungan Hidup, Dirjen terkaitnya, agar turun lihat faktanya seperti apa. Kalau memang ada pelanggaran, ya ditertibkan, apalagi kalau dia perusahaan," katanya.
Untuk diketahui, gelombang protes terhadap perusahaan tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM), Sulawesi Tengah yang diduga merusak lingkungan di sekitar area pertambangan terus bergulir.
Terakhir, massa dari Front Pemuda Kaili (FPK) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (10/2/2025).
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menggelar aksi protes di depan Kantor DPRD Sulteng dan Mapolda Sulawesi Tengah. Mereka mengklaim limbah merkuri dari pertambangan di kawasan Poboya telah mencemari air konsumsi warga.
Wakil Koordinator Lapangan AMPERA, Haikal, menyebut PT CPM dan PT Macmahon juga menggunakan sianida dalam pengelolaan tambang. “Uap sianida yang terlepas ke udara berpotensi menggumpal dan menjadi racun mematikan jika terhirup,” tegasnya.
AMPERA mendesak pemerintah setempat menghentikan operasi kedua perusahaan hingga ada audit lingkungan independen. Mereka juga meminta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran izin lingkungan.
Related News
RAJA Catat Laba Bersih Tumbuh 14 Persen, Diversifikasi jadi KunciĀ
Berkat Hauling Road, Pendapatan RMKE Tumbuh 2,4 Kali Lipat Kuartal I
BSDE Catat Prapenjualan Rp2,54T, Ditopang Permintaan Properti Hunian
RMKE Umumkan Rampung Buyback, Harga Saham Tertekan
Laba Emiten Alkes OMED Q1-2026 Melejit, Terdongkrak Belanja Pemerintah
LPIN Bagi Dividen Rp45 per Saham, Cek Jadwal Pentingnya Pekan Depan!





