DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Rancang Rampas Tanpa Putusan
:
0
Ilustrasi salah satu persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan, Kamis (15/1/2026). Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa aturan ini dirancang agar upaya perampasan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Dalam keterangannya Kamis (15/1/2026), Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan upaya itu bisa dilakukan tetapi ada ketentuan-ketentuannya. Misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," kata Bayu Dwi Anggono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ada juga kriteria lainnya yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan dilakukan, yakni perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Bisa juga karena terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Kemudian non-convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Namun, sebetulnya perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan perampasan aset tanpa putusan, belum diatur. Yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based.
Komisi III DPR RI memulai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.
RUU Perampasan Aset salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana
Menurut Sari Yuliati, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial. "Salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial."
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





