EmitenNews.com - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan, Kamis (15/1/2026). Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa aturan ini dirancang agar upaya perampasan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.

Dalam keterangannya Kamis (15/1/2026), Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan upaya itu bisa dilakukan tetapi ada ketentuan-ketentuannya. Misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," kata Bayu Dwi Anggono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ada juga kriteria lainnya yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan dilakukan, yakni perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Bisa juga karena terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Kemudian non-convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Namun, sebetulnya perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan perampasan aset tanpa putusan, belum diatur. Yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based.

Komisi III DPR RI memulai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

RUU Perampasan Aset salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana

Menurut Sari Yuliati, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial. "Salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial."

Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. Intinya kata Sari Yuliati, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekedar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut.

Dalam pembentukan RUU Perampasan Aset ini, Komisi III DPR RI ingin memaksimalkan partisipasi masyarakat. DPR juga akan mulai menyusun RUU tentang hukum acara perdata.

"Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," ujar politikus Partai Golkar tersebut. 

RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).
Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI. "Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. 

Sebenarnya pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008. Namun, baru pada DPR periode 2024-2029 RUU perampasan aset korupsi ini mulai dibahas. ***