EmitenNews.com - Biaya haji 2022 mendekati Rp40 juta. Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Jumlah biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Ada kenaikan sampai Rp4 juta dibanding tahun 2022. Karena pandemi Covid-19, dalam dua tahun berturut-turut, 2020 dan 2021, tidak ada pemberangkatan haji.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri atas Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022).
Biaya haji pada 2020 ditentukan sebesar Rp35.235.602. Dengan begitu, terjadi kenaikan senilai Rp4.000.000.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada jemaah haji. Menurut dia, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020. Virtual account itu selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," lanjut Ace.
Biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi COvid-19 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap Ace Hasan Syadzily.
Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Untuk itu, salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari. ***
Related News
Kasus Firli Bahuri, Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan MAKI
Jemput Paksa Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Masih Konsolidasi
Korupsi Pengadaan Fiktif, Ini Modus Konyol Pj. Wali Kota Pekanbaru
Kasus Judol Komdigi, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru, Agen dan TPPU
Wamenperin Ungkap Indonesia Perlu Antisipasi Serbuan Investasi China
UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Menaker Umumkan Besok