EmitenNews.com - Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disahkan, Kamis (7/10/2021), mematok pajak Penghasilan Badan atau pajak perusahaan (PPh) Badan sebesar 22 persen pada awal tahun 2022. Jadi, rencana pemerintah memangkas pajak perusahaan menjadi 20 persen, batal diterapkan. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan suatu Badan atau perusahaan yang biasanya sangat berbeda-beda, tergantung bidang dan kebijakan usahanya.


Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20 persen pada tahun 2022. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Namun, berdasarkan pembahasan keputusan pemerintah dan DPR, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.


“Berdasarkan pembahasan dengan DPR, kami terima kasih, dan sesuai praktik-praktik di seluruh dunia, kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Kamis (7/10/2021).


Tarif PPh badan di negara OECD sebesar rata-rata 23,95 persen, tahun 2017. Kemudian, pada tahun 2021 sebesarnya  22,81 persen. Kemudian, rata-rata Amerika sebesar 28,29 persen tahun 2017 dan 27,16 persen di tahun 2021.


Rata-rata tarif PPh badan di G20 sebesar 25,92 persen, tahun 2017 dan 24,17 persen di tahun 2021. Rata-rata di ASEAN sebesar 22,67 persen di tahun 2017 dan 22,17 persen tahun 2021. Itu berarti menurut Sri Mulyani, rate sekarang 22 persen sudah menggambarkan rate yang cukup kompetitif, di sekitar kita ASEAN. Jauh lebih baik lagi dibanding negara-negara G20, OECD maupun di negara Amerika.


Dengan kondisi ini, pemerintah dan DPR sepakat PPh Badan pada 2022 dijaga 22 persen, menimbang kebutuhan untuk pembangunan. Dengan melihat banyaknya kebutuhan pembangunan yang perlu didanai dari pendapatan pajak, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa penurunan tarif PPh badan yang tadinya menuju ke 20 persen tetap dijaga di 22 persen. ***