EmitenNews.com - PT Dyandra Media International, Tbk. (DYAN) menandatangai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) saham dengan Nur Rochmat pada tanggal 31 Januari 2023.
Mirna Gozal Corporate Secretary DYAN dalam keterangan tertulisnya Kamis (2/2) menuturkan bahwa DYAN menandatangani PPJB dengan Nur Rochmat selaku pihak ketiga yang tidak terafiliasi tentang usaha pengelolaan dan pengembangan kawasan Kampoeng Kopi Banaran unit Bawen.
Lebih lanjut Mirna memaparkan dalam dalam PPJB ini DYAN telah sepakat untuk mengalihkan 100% saham PT Dyandra Banaran Nusantara (DBN) yang terdiri dari 99,99% saham milik PT Dyandra Promosindo (DP) pemilik dan 0,01% saham milik PT Dyandra Media International Tbk (DMI).
Penyelesaian transaksi masih akan bergantung kepada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sesuai yang diatur dalam PPJB Saham, dan Akta Jual Beli Saham (AJB) baru akan ditandatangani setelah dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut yaitu akan dilakukan penilaian atas kewajaran harga jual beli saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan terjadinya pelunasan atas harga jual beli saham dari Penjual.
"Transaksi ini bertujuan agar perseroan dapat mengurangi biaya, serta mengoptimalkan pemasukan dan keuntungan dari bisnis unit lainnya,"tuturnya.
Mirna menambahkan transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan bukan merupakan transaksi afilliasi sesuai regulasi OJK No. 17/POJK.04/2020 dan 42/POJK.04/2020.
Related News
Kinerja Solid! Target Saham Telkom (TLKM) Masih Menjulang
Hingga Maret 2024, Sunter Lakeside (SNLK) Raih Pendapatan Rp10,73M
HM Sampoerna (HMSP) Resmi Ganti Vassilis Gkatzelis, Ini Sosok Bos Baru
Petinggi MAP Aktif Adiperkasa Lego Saham MAPA Rp1.045-1.060 per Saham
NISP Investasi di OCBC Sekuritas Rp3 Miliar
HM Sampoerna (HMSP) Putuskan Bagi Dividen Rp8,06T, Ini Jadwalnya