Dyandra Media International (DYAN) Bubarkan Entitas Usaha, Ini Pemicunya

EmitenNews.com - PT Dyandra Media International (DYAN) membubarkan Dyandra Amaradana. Latar pembubaran Dyandra Amaradana karena sudah tidak beroperasi. Sejak 2017 sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
PT Dyandra Amaradana entitas anak usaha perseroan secara tidak langsung melalui PT Dyandra Promosindo, dengan kepemilikan saham 19 persen. ”Likuidasi Dyandra Amaradana karena sudah tidak berkegiatan sejak 2017,” tulis Mirna Gozal, Sekretaris Perusahaan Dyandra Media International.
Pembubaran itu, berdasar keputusan sirkuler para pemegang saham PT Dyandra Amaradana pada 10 Agustus 2022. Itu ditegaskan dalam akta nomor 05 tanggal 11 Agustus 2022 dibuat, dan dihadapan Notaris Ulfa Latifah, Notaris berkedudukan di Kota Tangerang, memutuskan membubarkan PT Dyandra Amaradana.
Selanjutnya, menunjuk Ery Erlangga Direktur Utama Dyandra Amaradana sebagai likuidator. Ery bertugas menuntaskan hal-hal berkaitan dengan pembubaran sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Menyusul keputusan sirkuler itu, likuidator telah mengumumkan pembubaran PT Dyandra Amaradana pada 11 Agustus 2022.
Pembubaran itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tentu saja tidak ada dampak,” imbuhnya. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025