Dyandra Media International (DYAN) Bubarkan Entitas Usaha, Ini Pemicunya
EmitenNews.com - PT Dyandra Media International (DYAN) membubarkan Dyandra Amaradana. Latar pembubaran Dyandra Amaradana karena sudah tidak beroperasi. Sejak 2017 sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
PT Dyandra Amaradana entitas anak usaha perseroan secara tidak langsung melalui PT Dyandra Promosindo, dengan kepemilikan saham 19 persen. ”Likuidasi Dyandra Amaradana karena sudah tidak berkegiatan sejak 2017,” tulis Mirna Gozal, Sekretaris Perusahaan Dyandra Media International.
Pembubaran itu, berdasar keputusan sirkuler para pemegang saham PT Dyandra Amaradana pada 10 Agustus 2022. Itu ditegaskan dalam akta nomor 05 tanggal 11 Agustus 2022 dibuat, dan dihadapan Notaris Ulfa Latifah, Notaris berkedudukan di Kota Tangerang, memutuskan membubarkan PT Dyandra Amaradana.
Selanjutnya, menunjuk Ery Erlangga Direktur Utama Dyandra Amaradana sebagai likuidator. Ery bertugas menuntaskan hal-hal berkaitan dengan pembubaran sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Menyusul keputusan sirkuler itu, likuidator telah mengumumkan pembubaran PT Dyandra Amaradana pada 11 Agustus 2022.
Pembubaran itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tentu saja tidak ada dampak,” imbuhnya. (*)
Related News
Drop 137 Persen, SLJ Global (SULI) 2023 Berbalik Tekor USD14 Juta
Akhirnya, Shima Global Lego 136,67 Juta Saham Energi Mega (ENRG)
Menciut 92 Persen, Rugi Sreeya Sewu (SIPD) 2023 Sisa Rp17 Miliar
Entitas EMTK Caplok Cardig Rp872 Miliar, Saham CASS Meroket 27 PersenĀ
Melambung 98 Persen, Wismilak (WIIM) 2023 Raup Laba Rp494 Miliar
Kurangi Kepemilikan, Sang Komisaris Kini Kuasai 0,61 Persen Saham FOLK