Efisiensi Layanan, Kemenkes akan Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Kementerian Kesehatan akan mengubah sistem rujukan pelayanan kesehatan menjadi berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Sasarannya meningkatkan efisiensi layanan dan menekan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan baru ini dirancang mengoreksi sistem rujukan saat ini, yang sejak lama diprotes banyak peserta BPJS Kesehatan.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/11/2025), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya. Selain itu juga memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menkes mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat, sebagai peserta JKN Kesehatan, sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan. Mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.
Kebijakan saat ini agak aneh, dan menjengkelkan. Pasalnya, sudah diketahui yang bisa menangani kondisi pasien itu, sudah jelas tipe A. Tipe B, apalagi C, tidak mungkin bisa menanganinya. Jadi, pasien seharusnya langsung dirujuk ke tipe A, sesuai fasilitas, dan ketersediaan dokternya.
“Seharusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. BPJS keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas, RS Tipe A,” kata Menkes.
Dengan sistem berbasis kompetensi, Budi menjelaskan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.
“Masyarakat juga akan lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya,” kata Budi Gunadi Sadikin.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan difokuskan untuk melayani masyarakat menengah ke bawah. Untuk kalangan mampu dapat memanfaatkan layanan asuransi kesehatan swasta.
“BPJS Kesehatan nggak usah cover yang kaya-kaya deh, kenapa? Karena yang kaya, yang kelas satu itu, biarin diambil swasta,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis.
Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan atau sustainability sistem pembiayaan BPJS Kesehatan agar tetap kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani kesepakatan mengenai combined benefit antara BPJS dan perusahaan asuransi swasta.
Langkah ini, bertujuan agar keuangan BPJS Kesehatan dapat tetap berkelanjutan dan fokus pada pelayanan masyarakat luas, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang paling membutuhkan. ***
Related News
Penunggak Pajak Baru Bayar Rp8 Triliun Purbaya Bilang Jangan Main-main
Putusan MK Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil, Ini Kata Polri
Kasasi Ditolak MA, Hukuman Zarof Ricar Tetap 18 Tahun Penjara
Tafsir Baru MK, Inkonstitusional Jangka Waktu Hak Tanah IKN Dua Siklus
Kepada PM Singapura, Gubernur Khofifah Sampaikan Program Karbon
Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Periksa Dua Tenaga Ahli Anggota DPR Ini





