EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Muhammad Hanif, eks pejabat perpajakan. Tersangka kasus gratifikasi senilai Rp2,5 miliar, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu, diperiksa penyidik KPK, Selasa (10/6/2025). KPK menduga eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus itu, menggunakan uang suap antara lain untuk bisnis peragaan busana anaknya.

Muhamad Haniv tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 09.40 WIB. Ia menghindari cecaran pertanyaan wartawan. Dia kemudian meninggalkan gedung tersebut pada pukul 14.52 WIB, dan langsung menerobos hujan lebat. 

Penyidik KPK, pada 25 Februari 2025, menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus  korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, yakni saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya. Ia mengirimkan surat elektronik permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.

Dari pengembangan penyidikan terhadap Haniv, KPK menemukan bahwa semasa menjabat, dia juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.

KPK merinci gratifikasi yang diterima Haniv adalah Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana anaknya, penerimaan dalam bentuk valas sekitar Rp6,66 miliar, deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar. Haniv disebut menerima sekitar Rp21,5 miliar.

Usai pemeriksaan Haniv menghindari pertanyaan wartawan, yang terus menunggunya sampai meninggalkan gedung KPK. ***