EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT  Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) karena melanggar peraturan peraturan pasar modal kategori sedang.

 Hal itu terungkap setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus G pada ujung kode emiten bank milik Dato Sri Tahir itu sejak perdagangan hari ini, Kamis (4/1/2024).

 

Perlu diketahui, notasi khusus huruf G itu disematkan bagi kode saham yang perusahaannya mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud terkait transaksi afliasi. 

 

"Bank Mayapada kena sanksi terkait pelanggaran ketentuan tentang transaksi afiliasi," jelasnya Kamis (4/1/2024). 

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia menelisik pergerakan saham Bank  ini karena dinilai bergerak diluar kewajaran.

 

Dalam jawaban manajemen MAYA tidak banyak yang dapat diketahui, selain rencana melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ( PMHMETD) atau right issue.

Hal itu dipertanyakan BEI dalam rangka Saham MAYA melonjak 24,3 persen ke level 500 pada penutupan  pada tanggal 28 Desember 2023. Bahkan sempat melompat ke level 585 atau level tertinggi dalam 3 bulan perdagangan  bursa.