Emiten Grup Sinarmas (INKP) Ungkap Jatuh Tempo Surat Utang Rp449M

gambar emiten INKP
EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) akan melunasi surat utangnya yang jatuh tempo pada 30 September 2024.
Perusahaan berencana menggunakan dana internal untuk melunasi kewajiban tersebut, mengandalkan kas dan setara kas senilai USD1,5 miliar yang tercatat pada 30 Juni 2024.
Surat utang yang akan jatuh tempo terdiri dari obligasi senilai Rp1,05 triliun dan sukuk mudharabah senilai Rp449,25 miliar.
Masing-masing surat utang tersebut mendapat peringkat idA+ dan idA+(sy), mencerminkan stabilitas keuangan perusahaan dalam menghadapi kewajiban utangnya.
Sebagai salah satu produsen bubur kertas dan kertas terbesar di dunia, Indah Kiat telah beroperasi sejak 1976, memproduksi beragam jenis kertas, termasuk kertas budaya, industri, pengemasan, dan tisu.
Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang, Banten, serta di Perawang, Riau, menjadikannya salah satu pemain utama dalam industri pulp dan paper global.
Mayoritas saham INKP dimiliki oleh PT APP Purinusa Ekapersada sebesar 56,57%, sementara sisanya dipegang oleh publik. Dengan kesiapan likuiditas yang kuat, perusahaan optimistis dapat memenuhi seluruh kewajiban jatuh temponya tanpa hambatan.
Related News

WSKT Kebut Jalan Kretek-Girijati, Telisik Ini Progresnya

Anjlok 64 Persen, Laba BINA Medio 2025 Sisa Rp25 Miliar

Jual Murah! Pengendali Ini Lego 90,51 Juta Saham BMASÂ

Makin Intens, Warga Tiongkok Timbun Saham Indosat (ISAT)

PANI Medio 2025 Raup Marketing Sales Rp1,2 T, Ini Reaksi Aguan

TEBE Dapat Hak Konsesi Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Banjarmasin