Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Tindakan Wijaya Karya (WIKA)
Bandar Udara Banggai Laut, garapan perseroan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan itu, diajukan oleh Gema Putra Nusantara. Anak usaha perseroan menghadapi gugatan PKPU itu, Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
”Pada 8 Juli 2025, Wijaya Karya Industri & Konstruksi mendapat permohonan PKPU dari Gema Putra Nusantara,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Gugatan PKPU yang diajukan Gema Putra Nusantara tersebut teregister dengan perkara nomor 187/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 8 Juli 2025. ”Selanjutnya, Wijaya Konstruksi menunggu jadwal sidang, dan relaas resmi dari pengadilan,” ucapnya.
Ngatemi menyebut data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. ”Dapat kami sampaikan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” imbuh Ngatemin. (*)
Related News
OPMS Buka Aksi Korporasi Besar Tambah 16 Lini Usaha Baru
Pemegang Saham CDIA Melesat! Nambah 13 Ribu Lebih dalam Sebulan
PNGO Tebar Dividen Interim Rp90 per Saham, Yield Tembus 2,86%
Maybank Sekuritas Tampung 5,13 Persen Saham SMIL, Porsi Dirut Menyusut
3 Hasil RUPS terakhir MKNT dari Pinjaman hingga Perubahan Manajemen
Saat Menguat, Saham YOII Kena Aksi Jual Dapen Bank Jateng





