Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Tindakan Wijaya Karya (WIKA)
Bandar Udara Banggai Laut, garapan perseroan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan itu, diajukan oleh Gema Putra Nusantara. Anak usaha perseroan menghadapi gugatan PKPU itu, Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
”Pada 8 Juli 2025, Wijaya Karya Industri & Konstruksi mendapat permohonan PKPU dari Gema Putra Nusantara,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Gugatan PKPU yang diajukan Gema Putra Nusantara tersebut teregister dengan perkara nomor 187/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 8 Juli 2025. ”Selanjutnya, Wijaya Konstruksi menunggu jadwal sidang, dan relaas resmi dari pengadilan,” ucapnya.
Ngatemi menyebut data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. ”Dapat kami sampaikan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” imbuh Ngatemin. (*)
Related News
Komisaris Indospring (INDS) Tampung Beli 100 Ribu Saham Kala Harga ARB
Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
Tembus Rp1,47T, Laba Astra Agro (AALI) Melonjak 28,25 Persen di 2025
OJK Bongkar Kasus Transaksi Semu Saham IMPC 2016, Ini Kronologisnya
Bos NTBK Jual Berturut 50 Juta Saham, Total Nilai Rp4,6 Miliar
Dalam Proses Akuisisi, Pengendali DPUM Diam-Diam Jual 25 Juta Saham





