Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Tindakan Wijaya Karya (WIKA)
Bandar Udara Banggai Laut, garapan perseroan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan itu, diajukan oleh Gema Putra Nusantara. Anak usaha perseroan menghadapi gugatan PKPU itu, Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
”Pada 8 Juli 2025, Wijaya Karya Industri & Konstruksi mendapat permohonan PKPU dari Gema Putra Nusantara,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Gugatan PKPU yang diajukan Gema Putra Nusantara tersebut teregister dengan perkara nomor 187/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 8 Juli 2025. ”Selanjutnya, Wijaya Konstruksi menunggu jadwal sidang, dan relaas resmi dari pengadilan,” ucapnya.
Ngatemi menyebut data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. ”Dapat kami sampaikan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” imbuh Ngatemin. (*)
Related News
VKTR Right Issue 21,87 Miliar Lembar, Izin Investor 19 Mei
AVIA Tabur Sisa Dividen Rp709,24 Miliar, Cair 28 April
Sedot Rp18,35 Miliar, Ini Hasil Eksplorasi ANTM
NISP Salurkan Dividen Rp1,03 Triliun, Ini Jadwalnya
AMMN Alihkan 105,8 Juta Saham Treasuri, Izin Investor 19 Mei
ARNA Gulirkan Dividen Rp330,36 Miliar, Cum Date 16 AprilĀ





