ESDM Ambil Langkah Untuk WK Migas Potensial yang Mandek Sampai 2 Tahun

Kementerian ESDM meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle), atau mengembalikannya.
EmitenNews.com - Berbagai upaya dilakukan untuk optimalisasi produksi migas. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle), atau mengembalikannya.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.
"Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di Jakarta, Minggu ( 7/7).
Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut. "Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.
Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Adapun keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak diantaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50%, dahulu hanya sekitar 15-30%. Selain itu, Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor.(*)
Related News

Paruh Pertama 2025, BTN Salurkan Dana TJSL Rp40,7 Miliar

IHSG Ditutup Melambung 1,70 Persen ke Level 7.469

Investasi di KEK Tembus Rp90,1T, Serap 47 Ribu Tenaga Kerja

Pelanggan Baru Home Charging PLN Tumbuh 239 Persen di Semester I

Asing Jualan, IHSG Orbit Zona Merah

Lanjut Koreksi, IHSG Susuri Level Psikologis 7.300