Fatwa Baru MUI: Rumah Ditinggali Tak Layak Dikenai Pajak Berulang
:
0
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr Asrorun Niam Sholeh MA, ketika menjelaskan hasil Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara Minggu malam (23/11/2025)(Foto: MUI)
EmitenNews.com - Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa. Salah satunya tentang Pajak Berkeadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang. "Jangan sampai ada warga terusir dari rumahnya sendiri karena tidak mampu membayar pajaknya," tegas Niam.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam.
Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Prof Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.(*)
Related News
IHSG Berpotensi Uji Area 6.476, Pantau Saham-Saham Ini
82 Persen Anggaran ESDM 2027 untuk Program Pro Rakyat, Apa Saja?
Sinyal Bangkitnya IHSG, Analis Sebut 2 Faktor Ini Sebagai Penentu
AS-Iran Bawa Kembali Indeks Kospi ke Level di Atas 8.700
Yang Perlu Kamu Tahu Soal IPO JELI, Cek Selengkapnya!
Pemerintah Beri Fasilitas ini Untuk Pacu Industri Pengolah Susu





