EmitenNews.com - Ferdy Sambo membawa persoalan pemecatannya ke jalur hukum. Pecatan Irjen Pol itu, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Polri menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.


"Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada pers, Kamis (29/12/2022).


Dalam website PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022), gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, dengan tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.


Dalam permohonannya Ferdy Sambo SH SIK MH meminta hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Seperti diketahui Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Tersangka lainnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.


Kepada pers, Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo yang sudah dilayangkan ke PTUN Jakarta itu. "Tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap."


Irjen Dedi mengatakan keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.


"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi Prasetyo. ***