Fix! BBM Tidak Terkena PPN 12 Persen
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan pembelian BBM tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.
EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan pembelian BBM tidak terkena kenaikan PPN 12 persen. Bahlil menegaskan, harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN.
"PPN untuk minyak (BBM) enggak ada isu, tidak ada isu. (Harga, red) tetap," kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Bahkan, PPN 12 persen tidak mempengaruhi tarif listrik bersubsidi. PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk pelanggan listrik berdaya di atas 6.600 VA.
Bahlil juga memastikan, tarif listrik pada awal 2025 tetap, alias tidak naik. Tarif listrik kuartal I-2025 untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN tidak akan berubah dari kuartal IV-2024.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan. Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga.
Pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis. Sebagian barang kebutuhan pokok akan diberlakukan pembebasan PPN.(*)
Related News
IHSG Ambruk 0,40%, Saham Properti dan Teknologi Jadi Beban
User Baru PINTU Dongkrak Volume Token DEX Naik Hampir 500%
BI Ingatkan Risiko Fraud dan Scam Makin Kompleks Manfaatkan AI
IHSG Ngacir lagi 0,26 Persen ke Level 8.296 di Sesi I
Presiden Instruksikan Peningkatan Transportasi Berbasis Kereta Api
Wall Street Menguat, Lonjakan IHSG Berlanjut





