EmitenNews.com - Trimegah Bangun Persada (NCKL) memberi jaminan gadai saham (pledge share) senilai Rp108,75 miliar. Jaminan 108.750 lembar itu menyusul pinjaman diterima Obi Nickel Cobalt (ONC) dari Ningbo Branch USD780 juta. Jaminan itu diberikan karena perseroan mengempit 10 persen saham ONC. 


Pemberian jaminan 10 persen saham milik perseroan di ONC. ”Artinya, saham sebagai jaminan itu, bukan milik PT Harita Jayaraya, PT Citra Duta Jaya Makmur atau milik masyarakat umum,” tulis Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary Trimegah Bangun Persada.


Sekadar informasi, sebelumnya afiliasi perseroan yaitu ONC mengantongi pinjaman senilai USD780 juta. Dana taktis itu didapat dari Agricultural Bank of China Ltd, Ningbo Branch. Pinjaman itu, berdurasi sekitar 8 tahun. Fasilitas tersebut untuk pengembangan proyek hydrometallurgy Nickel tahap III di Indonesia. 


Perseroan sebagai salah satu pemegang saham ONC, dengan porsi 10 persen dari seluruh modal disetor dan ditempatkan, bertanggung jawab sekitar USD78 juta. Itu sekitar 20 persen dari nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2022. Dengan transaksi itu, perseroan menyodorkan jaminan berupa gadai saham 10 persen atau Rp108,75 miliar. 


Selanjutnya, perseroan juga telah memperoleh persetujuan dewan komisaris pada 8 Mei 2023. Nah, untuk Benjamin kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab, perseroan berencana menandatangani hal-hal krusial. Yaitu, teken perjanjian gadai saham oleh dan antara perseroan. Berbagai surat kuasa tidak dapat dicabut atau tunduk pada suatu syarat. Setiap akta, perjanjian, dokumen, surat kuasa, persetujuan, surat pernyataan/sertifikat, dan dokumen dapat ditentukan lebih lanjut. (*)