EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) menerbitkan surat utang baru USD624,21 juta. Itu setara Rp9,73 triliun dengan asumsi kurs Jisdor Bank Indonesia Rp15.592 per Dolar Amerika Serikat (USD). Besaran surat utang baru itu setara 10,65 persen dari total aset Garuda Indonesia media tahun ini.


Penerbitan surat utang baru itu, implementasi dari rencana perdamaian yang telah dihomologasi, dan disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berdasar perjanjian perdamaian, penerbitan surat utang baru sebagai wujud penuntasan utang kepada lembrei sewa pesawat, kreditur sewa pembiayaan, pabrikan pesawat, para vendor maintenance, repair, overhaul (MRO), dan para kreditur utang usaha luar negeri terdaftar dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda.


Surat utang baru itu, tidak ditawarkan atau dijual di dalam negeri atau warga negara Indonesia. ”Dalam penerbitan surat utang baru tersebut, Garuda Indonesia tidak mendapat uang sepeser pun,” tulis Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.   


Surat utang baru itu, jatuh tempo pada 2031. Bunga dam tempo pembayaran bunga 6,5 persen tunai atau, selama dua tahun pertama atas pilihan perseroan, 7,25 persen harus dibayar dalam bentik natura alias payable in kind (PIK). Bung akan dibayar atau dikapitalisasi dalam hal bunga PIK triwulanan, dan dihitung atas dasar 1 tahun terdiri dari 360 hari. 


Ada sejumlah pembatasan dalam penerbitan surat utang baru tersebut. Misalnya, larangan pemberian jaminan. Garuda tidak diperkenankan menjaminkan anak usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebaliknya, kewajiban perseroan atas surat utang baru itu dijamin secara setara dengan utang lainnya atau memiliki manfaat dari jaminan lain atau pengaturan laman sebagaimana trustee.


Larangan lainnya, Garuda tidak diperkenankan melakukan reorganisasi melalui penggabungan, aksesi, pembagian, pemsahan atau transformasi, atau dasar-dasar atau prosedur lain untuk reorganisasi atau sebagaimana dapat dipertimbangkan dari waktu ke waktu oleh paraturan perundang-undangan Indonesia. 


Berdasar perjanjian perdamaian, salah satu skema restrukturisasi utang perseroan dengan cara penerbitan surat utang baru yang akan diterima oleh kreditur yang berhak menerima surat utang sehingga diharap akan mengurangi kewajiban, dan memperpanjang periode jatuh tempo utang. Bertindak sebagai trustee dalam penerbitan surat utang baru yaitu the Bank of New York Melon, London Branch. (*)