Gas 3kg Langka di Jatim, Pertamina Sebut Masih Banyak Hotel dan Restoran Yang Ikutan Pakai

EmitenNews.com - Menyikapi ketersediaan dan melambungnya harga LPG 3kg di beberapa daerah di Jawa Timur, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan Pangkalan Resmi LPG 3kg dalam keadaan aman.
Yang selama ini dikeluhkan masyarakat mengenai harga dan ketersediaan adalah di level pengecer / toko kelontong yang sudah berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan pihaknya khawatir apabila Pemda bersama unsur di daerah tidak bergerak cepat, ada pihak-pihak yang sengaja membuat situasi sedemikian rupa agar mendapatkan keuntungan.
“Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina / SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 16.000,- yang ditetapkan Gubernur Jatim,” ujar Ahad dalam siaran persnya hari ini (21/6).
Ahad menambahkan, saat ini seluruh desa/kelurahan di Jawa Timur minimal pasti terdapat 1 (satu) pangkalan resmi LPG Pertamina. “Pertamina sejak tahun 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG yang capaiannya sudah sejak lama mencapai 100% untuk Jawa Timur. Sehingga tidak ada alasan lagi orang cari LPG susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan,” tambah Ahad.
Saat ini jumlah pangkalan LPG 3kg Se-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.
“Pangkalan LPG berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir yaitu pengguna secara langsung. Analogi Pangkalan dan Pengecer adalah seperti SPBU dan Penjual Bensin Eceran. Namun ia menyayangkan masih banyak warga yang mengeluh di level pengecer tidak ada dan enggan ke pangkalan dengan alasan jaraknya jauh padahal di desanya terdapat Pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET,” imbuhnya.
Selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.
“Masih banyak hotel restoran kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan LPG 3kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Ahad.(*)
Related News

Harga Beras Premium, Medium dan Submedium Naik pada Bulan Juli

Produksi Beras Pada Juni 2025 Sebesar 2,28 Juta Ton

VinFast Janjikan USD1,2M untuk Jadikan Indonesia Hub di Asia Tenggara

Menhub Minta Investigasi Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek

Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Perluas Akses Rumah Layak bagi Rakyat

Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan