EmitenNews.com - Kali ini, lima anak Presiden kedua RI Soeharto digugat oleh Mitora Pte. Ltd senilai Rp584 miliar. Perusahaan konsultan asal Singapura itu, menggugat Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, dan Siti Hutami Endang Adiningsih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang luput dari gugatan perkara nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi juga digugat.

 

"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Sidang perdana gugatan ini telah dilaksanakan, Senin (5/4/2021) di ruang sidang 01.

 

Sebelumnya, Maret 2021, Mitora Pte. Ltd., pernah menggugat tiga anak Pak Harto: Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakarta Pusat. Dalam gugatan tertanggal Senin (8/3/2021) bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, mereka meminta pengadilan menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah di Menteng, Jakarta Pusat.

 

Selain gugatan kepada Keluarga Cendana itu, Mitora juga turut menggugat Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Dalam petitum gugatan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya. Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang 20 hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan. Yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur.

 

"Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," lanjutnya.

 

Mitora meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil Rp500 miliar. "Menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini," demikian petitum penggugat. ***