GOTO Siap Adaptasi Dampak Perpres Prabowo dengan Empat Langkah
:
0
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang membawahi Gojek, berkomitmen mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembagian komisi antara mitra driver sebesar 92% dan untuk aplikator sebesar 8%. Dok. GOTO.
EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang membawahi Gojek, berkomitmen mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembagian komisi antara mitra driver sebesar 92% dan untuk aplikator sebesar 8%. Sebagai bentuk dukungan terhadap Perpres 27/2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, GoTo mengumumkan empat langkah implementasi yang akan dilakukan.
Kendati berdampak terhadap pendapatan GoTo, manajemen emiten teknologi ini menegaskan siap adaptasi terhadap regulasi tersebut.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (22/5/2026), Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa manajemen GoTo siap untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Ia yakin bahwa ekosistem yang dimiliki mampu mendukung keberlangsungan bisnis Perseroan.
Sebagai bagian dari ekosistem GoTo, perseroan memiliki berbagai lini bisnis yang saling mendukung dan terus berkembang. Termasuk layanan logistik pengantaran finansial dan berbagai layanan digital lainnya.
Dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026), Hans Patuwo mengatakan, GoTo adalah ekosistem yang terus bertumbuh. Layanan teknologi finansial, logistik/ pengantaran dan lini bisnis lainnya dalam GoTo berkembang dengan cepat dan baik.
“Perubahan skema bagi hasil pada layanan roda dua (GoRide) tentu akan memberikan tantangan dan berdampak terhadap penurunan pendapatan Gojek pada lini bisnis GoRide," kata Hans Patuwo.
Hans percaya kekuatan ekosistem memberikan fondasi yang kuat bagi Gojek untuk terus bertumbuh, sekaligus menjaga keunggulan layanan mereka. Melalui kekuatan ekosistem dan inovasi yang berkelanjutan, Hans optimistis dapat melakukan penyesuaian dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas jangka panjang Gojek dan GoTo.
Aturan pembagian komisi antara aplikator dan mitra driver sebenarnya sudah lama bergulir. Namun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo menjadi landasan hukum untuk praktik di lapangan.
Sebagai wujud nyata dukungan terhadap Perpres 27/2026, GoTo mengumumkan empat langkah implementasi yang akan dilakukan:
Pertama, Gojek dan GoTo berkomitmen mendukung arahan Presiden terkait komisi ojol khusus roda dua (Goride)
Related News
Semen Indonesia (SMGR) Tutup Sejumlah Entitas, Demi Efisiensi?
KREN Umumkan Rencana Buyback Saham, Restu Ada di RUPSLB
Elnusa Perkuat Bisnis Energi Terintegrasi Lewat Inovasi Teknologi
Usai 9 Hari Disuspensi, Saham CTTH Dibuka BEI Langsung ARB 9,9 Persen
Lima Saham Kompak Masuk Radar UMA BEI, Ada RLCO dan PYFA
IHSG Turun Gunung, Saham Teknologi dan Ritel Tertekan





