Graha Prima (BLTZ) Tutup Permanen CGV Daya Grand Square Mall Makassar, Ini Pemicunya
EmitenNews.com - PT Graha Layar Prima (BLTZ) menutup secara permanen bioskop CGV Daya Grand Square Mall, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penutupan itu, menyusul PT Makassar Rezky Cemerlang, pemilik Mall Daya Grand Square pailit.
Pernyataan pailit itu, berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Mks tanggal 27 Agustus 2020. Pailit itu, berdasar surat terminasi dengan nomor 040/GLP-DGS/PKB/VIII/2021 tanggal 24 September 2021.
Di mana, surat terminasi itu, telah diteken perseroan dengan PT Makassar Rezky Cemerlang. ”Karena itu, kami memutuskan melakukan penutupan secara permanen bioskop CGV Daa Grand Square Mall di Kota Makassar,” tutur Yeo, Deoksu, Direktur Graha Layar Prima, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/9).
Manajemen tidak bisa menjelaskan dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. (*)
Related News
Satria Andalan Prima (SAPX) Catat Pendapatan Rp402M, ada Penurunan
SPMA Dapat Restu Sebar Dividen Saham Rasio 100:30, Ini Jadwalnya
Jasuindo (JTPE) Dapat Restu Tambah Setoran Modal Anak Usaha
Hermanto Tanoko (AVIA) Guyur Dividen Interim Rp600M, Catat Tanggalnya
Atlas Resources (ARII) Setujui Private Placement dan Komisaris Baru
BEI Gali Lagi Informasi Soal Calon Pengendali KOKA





