EmitenNews.com - Seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dapat diakses pelaku usaha tanpa dipungut biaya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada biaya alias gratis. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat jaminan mutu produk perikanan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun ekspor.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026), Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menegaskan seluruh proses pengurusan sertifikasi mutu perikanan tidak dikenakan biaya.

“Gratis mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit atau inspeksi sampai mendapatkan sertifikat mutu," kata Ishartini.

Apabila terdapat pungutan dalam bentuk dan jumlah apa pun selama proses sertifikasi, maka hal tersebut bukan merupakan tindakan resmi KKP.

Badan Mutu KKP menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sesuai kebutuhan dengan biaya nol rupiah.

Layanan tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) benih, Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).

Ada pula sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), serta CPIB kapal atau Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal.

Kebijakan layanan gratis tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mempermudah pelaku usaha mengembangkan bisnis perikanan dari hulu hingga hilir.

Penting diketahui, selain tanpa biaya, layanan sertifikasi juga dapat diakses secara daring melalui sejumlah platform. Antara lain laman Online Single Submission (OSS) dan sistem layanan digital yang dikelola KKP.

Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) yang jelas. Untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, sertifikat diterbitkan paling lambat tujuh hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.