Grup Bakrie (DEWA) Teken Transaksi 9 Bank Rp260M
:
0
Salah satu proyek tambang yang di garap DEWA.
EmitenNews.com - PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) resmi menandatangani amandemen Perjanjian Perubahan Kedua atas perjanjian kredit sindikasi pada 29 September 2025.
Direktur sekaligus Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi, menjelaskan bahwa amandemen dilakukan terhadap fasilitas kredit sindikasi senilai Rp260 miliar dengan para kreditur, yakni BCA, Bank Papua, Bank Sulteng, Bank JTrust, Bank OKE Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Sulselbar, Bank Neo Commerce, dan Bankaltimtara.
Salah satu poin penting perubahan adalah penyesuaian tenor fasilitas Time Loan Revolving (Fasilitas D) yang semula 24 bulan kini diperpanjang menjadi 36 bulan, sehingga jatuh tempo baru ditetapkan hingga 31 Juli 2027.
“Amandemen ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha DEWA,”tulis Mukson dalam keterangannya yang dikutip Selasa (30/9).
Dengan perpanjangan ini, DEWA berharap dapat menjaga fleksibilitas likuiditas dan stabilitas keuangan untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.
Related News
Dirut Absen, Liqun Borong Saham KOKA dari Tiga Investor
DEWA Bidik Pendapatan Baru dengan Dirikan 3 Perusahaan
Lego Jutaan Saham OASA, ini Klaim Bos Maharaksa Energi
Ekspansi Bali, RISE Bangun Resort Mewah Rp1 Triliun
Mulai 20 Juli, ASII Eksekusi Buyback Rp8 Triliun
Sumber Mas (SMKM) Gunakan Laba Bersih 2025, Terbesar Untuk Modal Kerja





