Hantui Pasar, BEI Bekukan Saham Sritex (SRIL)
Para pekerja Sritex tangah sibuk dan serius dengan pekerjaan masing-masing. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (Suspensi) perdagangan saham Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL). Itu menyusul putusan pailit, ketidakpastian kelangsungan usaha, dan publikasi tidak merata informasi material.
Suspensi saham emiten tekstil terbesar Asia Tenggara itu, berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Senin, 28 Oktober 2024, hingga pengumuman lebih lanjut.
Pembekuan itu, berdasar pada putusan atas pembatalan perdamaian pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada Sri Rejeki Isman dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.
Kemudian, surat perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 mengenai pemberitaan media massa, terdapat informasi berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.
”Oleh sebab itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tegas Mita Dwijayanti, P.H Kepala Penilaian Perusahaan 3 BEI. (*)
Related News
Kuartal III, MDKA Pangkas Rugi 48 Persen
Samuel Sekuritas Angkut 2,16 Miliar Saham BKSL, Ini Tujuannya
Surplus 37 Persen, Kuartal III MBMA Tabulasi Laba USD25,3 Juta
ADRO Tabur Dividen Interim USD250 Juta, Simak Jadwalnya
DOSS Klaim Transformasi Bisnis ke Ekosistem Kreatif Berbuah Manis
Raih Rp2,79 Triliun dari IPO, Super Bank Indonesia (SUPA) Naik Kelas





