EmitenNews.com - Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen. Kebijakan nasional melalui program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) ini berlaku secara luas untuk meringankan beban Wajib Pajak.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) turut mengimbau Wajib Pajak di wilayah kerjanya untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Kepala Kanwil DJP Papabrama Ani Natalia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026. "Pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan keringanan sanksi administratif. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha di Papua dan Maluku untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu hingga akhir tahun apabila kewajiban perpajakannya sudah dapat diselesaikan," ujar Kepala Kanwil DJP Papabrama Ani Natalia dalam dialog interaktif di RRI Jayapura pada Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan ketentuan PMK 71/2026 yang berlaku secara nasional, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berkesempatan memperoleh pengurangan sanksi hingga 100 persen. Apabila pengajuan dilakukan pada periode Januari hingga Maret 2027, besaran pengurangan berkurang menjadi 50 persen, dan turun menjadi 25 persen pada periode April hingga Juni 2027.

Fasilitas PSA ini berlaku bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan atau membetulkan Surat Pemberitahuan, menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, serta pemilik ketetapan atau utang pajak tertentu yang memenuhi syarat. Perlu dicatat, program ini hanya meringankan sanksi administratif dan sama sekali tidak menghapus pokok pajak terutang.

Ani Natalia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu Wajib Pajak yang terkendala beban administratif masa lalu. "Sering kali yang membuat seseorang menunda menyelesaikan kewajiban perpajakannya bukan karena tidak mau patuh, tetapi karena merasa sanksinya sudah terlalu besar atau khawatir prosesnya akan rumit. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan untuk meringankan beban tersebut," kata Ani Natalia seperti dikutip dari rilis resmi Ditjen Pajak pada Selasa, 3 November 2026.

Secara umum, penerapan keringanan sanksi pajak di berbagai wilayah Indonesia ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela masyarakat. Batas akhir pengajuan permohonan fasilitas ini sendiri masih dibuka hingga 1 Oktober 2028, dengan besaran keringanan yang ditentukan berdasarkan kecepatan waktu pemenuhan persyaratan oleh Wajib Pajak.(*)