EmitenNews.com - Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2023 sebesar 111,85 atau naik 1,09 persen. Sementara harga gabah kering panen di Tingkat Petani naik 3,62 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 1,88 persen.


Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).


NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.


Data Badan Pusat Statistik atau BPS menunjukkan NTP nasional pada Agustus 2023 sebesar 111,85 atau naik 1,09 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,08 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani turun (Ib) sebesar 0,01 persen.


Pada Agustus 2023, NTP Provinsi Sulawesi Barat mengalami kenaikan tertinggi (2,47 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Sumatera Selatan mengalami penurunan terbesar (1,32 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.


Pada Agustus 2023 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,05 persen yang disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.


Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Agustus 2023 sebesar 112,55 atau naik 1,02 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.(*)