EmitenNews.com -PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) dan Bright Metal Refiners (BMR) pada tanggal 15 Desember 2023, telah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) untuk ekspor perhiasan emas.

Merujuk keterangan resmi HRTA yang di kutip, Rabu (20/12/2023), Ong Deny Corporate Secretary mengatakan, Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ekspor Perhiasan Emas dengan BMR dengan jumlah total pemesanan 500 kg (lima ratus kilogram) emas.

Kerjasama ini mengikat dalam jangka waktu 3 bulan sejak 15 Desember hingga 15 Maret 2024 atau sampai dengan jumlah total pesanan terpenuhi.

Lebih lanjut Ong Deny menegaskan, nilai transaksi tersebut di atas diperkirakan sebesar USD 30,02 juta atau setara dengan Rp465,21 miliar.

Nilai transaksi tersebut tidak lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan, sehingga transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Bahwa antara Perseroan dengan BMR tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 

Dampak kejadian, Informasi atau Fakta Material yang diungkapkan oleh Perseroan ini memiliki dampak positif terhadap kinerja produksi dan penjualan Perseroan.