Hartadinata (HRTA) Kerjasama Pembelian Emas Batangan Dengan Bank Syariah Indonesia (BRIS)
EmitenNews.com - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, pihaknya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembelian Emas Batangan Tunai dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Corporate Secretary HRTA, Ong Deny menuturkan, nilai transaksi berdasarkan harga emas per hari ini diperkirakan sebesar Rp285,57 miliar untuk jangka waktu 1 tahun. Namun demikian, nilai transaksi tersebut kurang dari 20% nilai ekuitas Perusahaan Terbuka, sehingga nilai transaksi tidak dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material.
"Transaksi ini, tentunya memiliki dampak positif terhadap kinerja produksi dan penjualan Perseroan," tuturnya.
Patut diketahui, hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi yakni antara Perseroan dengan BSI tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
"Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" ucapnya.
Related News
Komisaris Indospring (INDS) Tampung Beli 100 Ribu Saham Kala Harga ARB
Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
Tembus Rp1,47T, Laba Astra Agro (AALI) Melonjak 28,25 Persen di 2025
OJK Bongkar Kasus Transaksi Semu Saham IMPC 2016, Ini Kronologisnya
Bos NTBK Jual Berturut 50 Juta Saham, Total Nilai Rp4,6 Miliar
Dalam Proses Akuisisi, Pengendali DPUM Diam-Diam Jual 25 Juta Saham





