EmitenNews.com - Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan dimana salah satunya yakni dengan memperkuat pembiayaan UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga 30 November 2023, KUR telah disalurkan sebesar Rp229,95 triliun (77,42% dari target tahun 2023 sebesar Rp297 triliun) kepada 4,12 juta debitur. Kuantitas penyaluran KUR tersebut juga diikuti dengan penyaluran KUR yang semakin berkualitas.


Selain itu, penerima KUR pada tahun ini juga didominasi oleh debitur yang baru pertama kali memperoleh KUR yakni sebanyak 70% dari total penerima KUR. Sedangkan debitur KUR yang bergraduasi atau naik kelas mencapai 53% dari total debitur KUR. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin banyak UMKM yang memanfaatkan KUR serta telah terjadi peningkatan kapasitas usaha penerima KUR.


“Pemerintah terus mendorong penyaluran KUR agar dapat memenuhi target tahun 2023. Salah satu strategi yang dilakukan adalah optimalisasi peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengunggahan data calon debitur KUR baru, agar dapat ditindaklanjuti oleh Penyalur KUR,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan yang hadir secara virtual dalam kegiatan Sosialisasi Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat kepada Pemerintah Daerah, Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Penyalur KUR, dan Penjamin KUR, Senin (4/12).


Sebagai salah satu upaya dalam percepatan implementasi penyaluran KUR, Pemerintah mengamanatkan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring dan Evaluasi KUR yang beranggotakan instansi dan Perangkat Daerah terkait, Penyalur dan Penjamin KUR, serta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, mengoptimalkan proses pengunggahan data calon debitur KUR potensial dan data usulan kelompok usaha KUR Khusus oleh Pemerintah Daerah ke dalam SIKP, serta mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kegiatan sosialisasi program KUR.


Lebih lanjut, terkait dengan KUR Khusus, salah satu persyaratan menjadi calon penerima KUR Khusus yakni memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait serta kelompok dan anggota terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).


Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengembangan sistem dan proses bisnis SIKP serta sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kantor wilayah (kanwil) DJPb untuk kelancaran implementasi penyaluran KUR Khusus.


Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan upaya terbaik mengenai pengunggahan data kelompok usaha ke dalam SIKP dan pemberian keterangan kelompok usaha, sehingga mampu mengakselerasi penyaluran KUR, utamanya skema KUR Khusus kepada klaster/kelompok usaha.


Sinergitas dan kolaborasi dari setiap stakeholder KUR diperlukan agar akselerasi penyaluran KUR dapat dilaksanakan. Terkait hal teknis, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah DJPb yang berada di masing-masing daerah.


Turut hadir dalam kesempatan tersebut para narasumber yakni Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian, Direktur BUMN, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya, Kementerian Keuangan.(*)