EmitenNews.com—PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France ( GIHF ) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait provisional attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.
Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Adapun dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya perlu menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Related News
Pendapatan EMTK Melonjak, Tapi Berbalik Jadi Rugi Rp320,6M di Q2-2026
Sempat Bagi Dividen, Emiten Kembang Gula (YUPI) Kemas Laba Naik
ASMI Memahami Kinerja Semester I 2026 dalam Perspektif Fundamental
Gejolak Pasar Kripto, COIN Berbalik Boncos 253,74 Persen Semester I
NPGF Salurkan Dividen Mini, Telisik Jadwal Lengkapnya
Verah Wahyudi Lepas Saham TAMA Lewat Skema Repo





