HRTA Teken Jual-Beli Logam Mulia

Seorang petugas tengah melayani konsumen di salah satu penjualan emas Hartadinata.
EmitenNews.com -PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian dan perdagangan, resmi menandatangani kerja sama jual beli logam mulia dengan PT Sumbawa Jutaraya (SJR) pada 28 Agustus 2025.
Corporate Secretary HRTA, Ong Deny, dalam keterangan resminya, Jumat (29/8), menyampaikan bahwa perjanjian tersebut bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak serta memperkuat posisi di pasar logam mulia.
"Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja operasional sekaligus memperluas cakupan bisnis perusahaan," ujar Ong Deny.
Perseroan menegaskan, kerja sama dengan PT Sumbawa Jutaraya tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak menyalahi peraturan pasar modal yang berlaku.
HRTA juga menegaskan bahwa selain informasi keterbukaan yang telah disampaikan, tidak terdapat kejadian atau fakta material lain yang perlu diungkapkan. "Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi dalam keterbukaan ini," tutup Ong Deny.
Related News

Produksi Nikel DKFT Naik 18 Persen di Kuartal III-2025

KOKA Pastikan Akuisisi Investor Asal Tiongkok Sesuai Rencana

BEI Cabut Suspensi Saham FCA RAFI, Ini Alasannya

LOPI Ungkap Kontrak Baru Rp42,3M

OJK Setujui Pembubaran Dana Pensiun BATA

Saham DADA ARB Beruntun, Pengendali Lepas Jutaan Lembar