Impor Limbah B3, PT Esun di Batam dapat Sanksi dari KLH
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. Dok. BeritaSatu.
Selain itu, pabrik sebesar Genesis Regeneration Smelting ini, beroperasi hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Rasio menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar, operasionalnya dihentikan paksa.
Tindakan penghentian ini sah secara hukum. Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran.
KLH memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana. ***
Related News
Harga Emas Antam Melonjak Lagi Rp27.000 per Gram
Ikut Bangun 120 PSN, Total Komitmen Pembiayaan SMI Rp120 Triliun
Kembangkan Sistem EAGLE, IdScore Pastikan Semua Karya Anak Bangsa
Kilang Minyak Rp120 Triliun Resmi Beroperasi, Terbesar di Indonesia
INAF Siapkan Langkah Baru Usai PHK Massal
Cadangan Devisa Bertambah 1,2 Miliar di Oktober





