Selain itu, pabrik sebesar Genesis Regeneration Smelting ini, beroperasi hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.

“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.

Rasio menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar, operasionalnya dihentikan paksa.

Tindakan penghentian ini sah secara hukum. Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran.

KLH memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana. ***