EmitenNews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada 11 Januari 2024 dengan 3 (tiga) mata acara sebagaimana telah disampaikan pada Pemanggilan RUPSLB sebelumnya.

RUPSLB Perseroan ini telah memutuskan Penjaminan Kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan untuk menjamin kewajiban Perseroan kepada krediturnya sehubungan dengan rencana penataan keuangan Perseroan.

RUPSLB juga memutuskan menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 5, 11, 12, 15, 17, 18, 20, 21, 24, 25, dan 26, serta untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan tersebut.

Selanjutnya di mata acara ketiga, RUPSLB memutuskan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Keputusan dalam RUPSLB tersebut yaitu memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Agus Heru Darjono, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Sumber Daya Manusia,  Ariesta Krisnawan, Direktur Produksi & Supply Chain, Jejen Nugraha, dan memberhentikan dengan hormat sebagai tindak lanjut pengunduran diri Direktur Sales dan Marketing, Kamelia Faisal dan memberhentikan dengan hormat sebagai tindak lanjut pengunduran diri Komisaris Independen, Achmad Ghufron Sirodj yang telah disampaikan sebelumnya.

Bersamaan dengan itu, pada RUPSLB, perseroan juga mengangkat Yeliandriani sebagai Direktur Utama, Andi Prazos sebagai Direktur Operasional, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 

Dengan adanya perubahan pengurus Perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

  1. Komisaris Utama : Laksono Trisnantoro
  2. Komisaris : Didi Agus Mintadi
  3. Komisaris Independen : Teddy Wibisana.

Direksi:

  1. Direktur Utama : Yeliandriani
  2. Direktur Operasional : Andi Prazos.