Indofarma (INAF) Mendadak Batalkan RUPST ke Dua, Begini Respon BEI

Manajemen Indofarma (INAF)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan manajemen Indofarma terkait rencana pelaksnaan RUPST ke dua yang dibatalkan termasuk ketidakhadiran pemegang saham pengendali pada RUPST pertama tahun buku 2023.
“Kami tanya dulu kenapa itu dibatalakan, tentunya butuh waktu untuk menerima jawabannya,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Kamis 8 Agustus 2024.
Nyoman mengingatkan emiten emiten yang akan melakukan aksi korporasi seperti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) wajib melalui perencanaan yang matang.
“Perencana yang matang itu terlihat dari pemberitahuan RUPST, pemanggilan hingga pelaksanaannya terkait dengan Indofarma, mereka kan sudah merencanakan. Kalau ada sesuatu misalnya pembatalan kami akan mempertanyakanya,” papar Nyoman.
Sebelumnya INAF memanggil seluruh pemegang saham untuk RUPST Tahun Buku 2023 pada tanggal 14 Agustus 2024 di Indonesia Health Learning Institute untuk membahas 5 agenda tahunan.
Pengumuman pemanggilan RUPST kedua tahun buku 2023 disampaikan pada Rabu 7 Agustus 2024.
Hanya berselang 1 jam 10 menit emiten BUMN farmasi itu melakukan perubahan atas agenda paling sakral bagi perusahaan terbatas sekaligus perusahaan milik publik.
Pada hari yang sama tepatnya pukul 18.00 WIB, Indofarma kembali mengunggah pengumuman di keterbukaan informasi BEI yang bunyinya pembatalan RUPST kedua tahun buku 2023.
Padahal INAF harus kembali mengundang pemegang sahamnya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 untuk kedua kali.
Pasalnya dalam RUPST tahun buku 2023 pertama yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2024 tidak tercapai kourum sebab hanya 425.980.005 saham atau 13,7 persen dari seluruh saham yang datang.
Apalagi, Bio Farma selaku pemegang saham A Dwiwarna dan selaku pemegang saham mayoritas dengan porsi 80,6 persen kepemilikan INAF tidak hadir baik secara fisik maupun secara daring.
“Rapat tidak memenuhi kourum. Oleh karena itu Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat seluruh mata acara rapat,” tulis Direktur Utama INAF, Yeliandriani dalam risalah RUPST yang diunggah pada laman BEI, Senin 29 Juli 2024.
Related News

Pemerintah Umumkan Program Paket Ekonomi 2025, Fresh Graduate Merapat

Presiden Setuju Tambah Saham 10 Persen di Freeport, Bahlil Siap Jalan!

Makin Bertumbuh, MPMInsurance Lanjutkan Capaian Dengan Direksi Baru

Agar UMKM Makin Mudah Akses Kredit, OJK Terbitkan Aturan BaruÂ

Sompo Insurance Gelar Talkshow Literasi Keuangan & Kesehatan

Kemenperin: Nilai Budaya Jadi Kekuatan IKM Kerajinan