Indofarma (INAF) Mendadak Batalkan RUPST ke Dua, Begini Respon BEI

Manajemen Indofarma (INAF)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan manajemen Indofarma terkait rencana pelaksnaan RUPST ke dua yang dibatalkan termasuk ketidakhadiran pemegang saham pengendali pada RUPST pertama tahun buku 2023.
“Kami tanya dulu kenapa itu dibatalakan, tentunya butuh waktu untuk menerima jawabannya,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Kamis 8 Agustus 2024.
Nyoman mengingatkan emiten emiten yang akan melakukan aksi korporasi seperti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) wajib melalui perencanaan yang matang.
“Perencana yang matang itu terlihat dari pemberitahuan RUPST, pemanggilan hingga pelaksanaannya terkait dengan Indofarma, mereka kan sudah merencanakan. Kalau ada sesuatu misalnya pembatalan kami akan mempertanyakanya,” papar Nyoman.
Sebelumnya INAF memanggil seluruh pemegang saham untuk RUPST Tahun Buku 2023 pada tanggal 14 Agustus 2024 di Indonesia Health Learning Institute untuk membahas 5 agenda tahunan.
Pengumuman pemanggilan RUPST kedua tahun buku 2023 disampaikan pada Rabu 7 Agustus 2024.
Hanya berselang 1 jam 10 menit emiten BUMN farmasi itu melakukan perubahan atas agenda paling sakral bagi perusahaan terbatas sekaligus perusahaan milik publik.
Pada hari yang sama tepatnya pukul 18.00 WIB, Indofarma kembali mengunggah pengumuman di keterbukaan informasi BEI yang bunyinya pembatalan RUPST kedua tahun buku 2023.
Padahal INAF harus kembali mengundang pemegang sahamnya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 untuk kedua kali.
Pasalnya dalam RUPST tahun buku 2023 pertama yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2024 tidak tercapai kourum sebab hanya 425.980.005 saham atau 13,7 persen dari seluruh saham yang datang.
Apalagi, Bio Farma selaku pemegang saham A Dwiwarna dan selaku pemegang saham mayoritas dengan porsi 80,6 persen kepemilikan INAF tidak hadir baik secara fisik maupun secara daring.
“Rapat tidak memenuhi kourum. Oleh karena itu Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat seluruh mata acara rapat,” tulis Direktur Utama INAF, Yeliandriani dalam risalah RUPST yang diunggah pada laman BEI, Senin 29 Juli 2024.
Related News

BTN Syariah Jelang Spin-Off

Pemerintah Luncurkan Proyek Hilirisasi USD45 Miliar, Juni 2025

Pacu Daya Saing Minyak Atsiri Kemenperin Gelar Aromatika Indofest 2025

Jadi Komoditas Unggulan, Nilai Ekspor Minyak Atsiri Capai Rp4,2T

Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Ketiga Berlatar Militer

Menkeu Akhirnya Lantik Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang Baru