EmitenNews.com - PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) emiten sektor properti akan membagikan dividen tunai interim untuk periode tahun buku 2025 dengan total nilai sebesar Rp55,9 miliar atau setara Rp5 per saham.

Corporate Secretary INPP, Ispandiati Makmur, dalam keterangan tertulis yang terbit Rabu (3/9) menyampaikan, keputusan pembagian dividen interim yang mana telah disetujui Direksi dan Dewan Komisaris pada 1 September 2025.

Adapun jadwal pembagian dividen interim sebagai berikut:

Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi: 12 September 2025

Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi: 15 September 2025

Cum Dividen di Pasar Tunai: 16 September 2025

Ex Dividen di Pasar Tunai: 17 September 2025

Daftar Pemegang Saham (DPS): 16 September 2025 pukul 16:00 WIB

Tanggal Pembayaran Dividen: 3 Oktober 2025

Dasar pembagian dividen interim ini mengacu pada laporan keuangan per 30 Juni 2025, di mana INPP mencatat laba bersih Rp443,2 miliar, saldo laba ditahan tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp2,98 triliun, dan total ekuitas Rp6,78 triliun.