Ini Kebijakan Baru BRI Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan
:
0
PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah
EmitenNews.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
List produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Related News
Investor DSSA Siap-Siap Gigit Jari, Tahun Ini Tak Bagi Dividen Lagi
JKON Umumkan Investor Jepang Masuk JTDJP Lewat Private Placement
Emiten Alkes (MEDS) Rencana Ekspansi Alat Logam, Optimalkan Mesin CNC
Undangan RUPS 8 Juni Investor TLKM, Tidak Disediakan Snack dan Suvenir
Presdir Emiten Grup Bakrie (VKTR) Ungkap Mundur Usai 4 Tahun Menjabat
Pacu Kerja Sama Digital, ZTE dan Telkom Teken MoU





