Ini Kebijakan Baru BRI Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan
:
0
PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah
EmitenNews.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
List produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Related News
BWPT Bongkar Fakta Sengketa Investasi Felda
Perluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN (BBTN) Hadir di DHX 2026
Sokong Ekspansi Anak Usaha, SUNI Tingkatkan Modal di Rainbow Tubulars
Kurangi Porsi Walden Global Kini Kuasai 33,14 Persen Saham Wira (WGSH)
Emiten Tambang Kiki Barki (HRUM) Tunjuk Direktur Baru, Ini Profilnya
Perusahaan Asal Bandung Lepas Saham WGSH, Intip Jumlahnya





