Insentif Gratis PPN Rumah Seharga di Bawah Rp2 Miliar, Berlaku Mulai November 2023
:
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Mulai November 2023, pemerintah menggratiskan PPN rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang disiapkan. Program tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024, untuk pembelian rumah seharga di bawah Rp2 miliar.
"Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Skema pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen itu nantinya hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Untuk rumah dengan harga mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembeli tetap harus membayar PPN tanpa ada adanya insentif.
"Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan," ujar Sri Mulyani Indrawati.
Related News
Sama Dengan Indonesia, PMI Manufaktur Thailand Juga 'Letoy'
BI: Kenaikan Surplus Neraca Perdagangan Topang Ekonomi Eksternal
Rantai Pasok Global Terganggu, PMI Manufaktur Indonesia April Melemah
Eskalasi Timur Tengah Bawa Dolar Kembali Berfluktuasi
Rupiah Makin Loyo, Hampir Sentuh Rp17.400
Tanggapi Presiden, Bagi UMKM Kemudahan Akses Pembiayaan Lebih Utama





