Inti Agri (IIKP) Antre Delisting, 4,13 Miliar Saham Asabri Terancam Hangus

EmitenNews.com - Antrean emiten masuk gerbang delisting makin mengular. Teranyar, menyusul PT Inti Agri Resources (IIKP). Inti Agri telah mengalami penghentian sementara (suspensi) sepanjang 24 bulan alias dua tahun.
Berdasar data, per Minggu, 23 Januari 2022, masa suspensi saham Inti Agri telah mencapai 24 bulan. Merujuk regulasi, delisting berlaku apabila emiten yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Selanjutnya, apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.
Susunan dewan komisaris, dan direksi Inti Agri Resources sebagai berikut. Komisaris Utama Bambang Setiawan, Komisaris Independen Imam Muflih, Direktur Utama Susanti Hidayat, dan Direktur Kwee Jen Ping (Yenny Wijaya).
Pemegang saham Inti Agri per 31 Desember 2021 meliputi PT Maxima Agro Industri 2,11 miliar lembar atau 6,30 persen. Lalu, PT Asabri 4,13 miliar lembar atau setara 12,32 persen. Dan, masyarakat 27,34 miliar lembar atau 81,38 persen. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025