EmitenNews.com - Rencana penawaran umum perdana saham atau IPO PT Swayasa Prakarsa Tbk. (SWAP) perusahaan asal Universitas Gadjah Mada (UGM) itu resmi mengalami penundaan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan telah menerima surat permohonan penundaan dari perseroan per Selasa, 1 September 2026.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin dalam keterangannya Rabu (2/9/2026) menyampaikan, penundaan ini diajukan langsung oleh PT Swayasa Prakarsa Tbk.

"Berkenaan dengan proses penawaran umum PT Swayasa Prakarsa Tbk, dapat kami sampaikan sebagai berikut: Bursa telah menerima Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Rencana Penawaran Umum Perdana Saham dari PT Swayasa Prakarsa Tbk tanggal 1 September 2026," ujar Saidu.

Belum Kantongi Restu Pernyataan Efektif OJK

Saidu menjelaskan alasan utama penundaan tersebut adalah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum memberikan izin kepada calon emiten yang akan IPO. 

"Berdasarkan surat yang diterima, rencana penundaan dilakukan karena sampai dengan tanggal 1 September 2026, PT Swayasa Prakarsa Tbk belum memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan penawaran umum," jelasnya.

Padahal, prospektus SWAP menjadwalkan pernyataan efektif OJK ditargetkan 31 Agustus 2026. Berikut pula masa penawaran umum 2-8 September 2026, penjatahan 8 September, dan pencatatan saham di BEI pada 10 September 2026.

Selain itu, terdapat faktor administratif terkait laporan keuangan yang telah melewati batas berlaku persyaratan membuat SWAP perlu melakukan pemutakhiran data persyaratan IPO kembali.

"Sebagai informasi, Perseroan menggunakan Laporan Keuangan per 28 Februari 2026 pada proses penawaran umum sehingga masa berlaku Laporan Keuangan tersebut hanya sampai 31 Agustus 2026," tambah Saidu.