ITMG: Regulasi Ekspor SDA Satu Pintu Masih Abu-abu, Tunggu PP Final
:
0
Ilustrasi foto batu bara dan US dollar. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) menyatakan belum dapat menilai dampak rencana kebijakan ekspor satu pintu karena Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam belum resmi ditetapkan.
Sekretaris Perusahaan ITMG, Monika I. Krisnamurti, dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/5/2026) menyatakan bahwa, “Pada prinsipnya, perseroan senantiasa mendukung dan menghormati kebijakan pemerintah.”
Menurutnya, ITMG aktif memantau perkembangan draf regulasi dan melakukan kajian internal komprehensif. Namun, hingga PP tersebut ditetapkan, dampak terhadap usaha, keuangan, maupun kontrak ekspor belum dapat dihitung.
“Tanpa kepastian atas substansi regulasi, Perseroan belum dapat melakukan penilaian dampak secara spesifik maupun kuantitatif,” jelas Monika.
Kajian atas dampak rencana kebijakan terhadap kondisi bisnis akan dilakukan setelah regulasi resmi ditetapkan. ITMG juga belum dapat menetapkan strategi mitigasi sebelum aturan final.
Perseroan dikatakan Monika akan menyusun langkah mitigasi dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan yang mempengaruhi keberlangsungan usaha.
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut rencananya diberlakukan dan aktif 1 Januari 2027 melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (SDI) selaku BUMN yang mendapat penugasan pemerintah.
Related News
Emiten Hermanto Tanoko (DEPO) Umumkan Tiga Petinggi Mengundurkan Diri
Emiten Lo Kheng Hong (DILD) Dijual Senyap CGS Singapore Segini Banyak
Jasuindo (JTPE) Siapkan Dividen Rp210,6 Miliar dan Capex Rp100 Miliar
Emiten Perkapalan (SOCI) Raih Fasilitas Pendanaan Rp3 Triliun dari SMI
BTN Kucuri Pindad Rp1,5 T, Sokong Produksi Maung MV3 hingga Amunisi
TCPI Masuk Radar HSC BEI! 94 Persen Saham Dikuasai Segelintir Investor





