ITMG: Regulasi Ekspor SDA Satu Pintu Masih Abu-abu, Tunggu PP Final
:
0
Ilustrasi foto batu bara dan US dollar. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) menyatakan belum dapat menilai dampak rencana kebijakan ekspor satu pintu karena Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam belum resmi ditetapkan.
Sekretaris Perusahaan ITMG, Monika I. Krisnamurti, dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/5/2026) menyatakan bahwa, “Pada prinsipnya, perseroan senantiasa mendukung dan menghormati kebijakan pemerintah.”
Menurutnya, ITMG aktif memantau perkembangan draf regulasi dan melakukan kajian internal komprehensif. Namun, hingga PP tersebut ditetapkan, dampak terhadap usaha, keuangan, maupun kontrak ekspor belum dapat dihitung.
“Tanpa kepastian atas substansi regulasi, Perseroan belum dapat melakukan penilaian dampak secara spesifik maupun kuantitatif,” jelas Monika.
Kajian atas dampak rencana kebijakan terhadap kondisi bisnis akan dilakukan setelah regulasi resmi ditetapkan. ITMG juga belum dapat menetapkan strategi mitigasi sebelum aturan final.
Perseroan dikatakan Monika akan menyusun langkah mitigasi dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan yang mempengaruhi keberlangsungan usaha.
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut rencananya diberlakukan dan aktif 1 Januari 2027 melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (SDI) selaku BUMN yang mendapat penugasan pemerintah.
Related News
Laba dan Pendapatan ERAA Kompak Melesat, Telisik Detailnya
Dari Italia ke Indonesia, IBOS Buka Outlet Perdana Segafredo di Soetta
Anak Usaha WIFI Masuk Negeri Sakura, Terbitkan Samurai Bonds
Hapsoro Borong Jutaan Saham SINI, Segini Porsinya
DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun, Data Center Dominan
Akhiri Semester I, Laba TMAS Menanjak 54,27 Persen





