EmitenNews.com - PT SMR Utama (SMRU) melayangkan surat keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Surat keberatan itu, dilayangkan kepada Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Surat keberatan dilayangkan melalui anak usaha yaitu PT Delta Samudra (PTDS) bernomor 003/DS-DIR/2022 tanggal 15 Februari 2022. ”Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan,” tutur Arief Novialdy, Corporate Secretary SMR Utama, Senin (28/2).
Menyusul pencabutan IUP itu, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Sekadar informasi, pada 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP Mineral dan batu bara. Nah, dalam daftar 180 IUP perusahaan yang dicabut tersebut, PT Delta Samudra, merupakan anak usaha perseroan masuk daftar IUP yang dicabut. (*)
Related News

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025

PINTU Futures Catat Performa Positif di Mei 2025

Amman Mineral (AMMN) Putuskan Tak Bagi Dividen, Ini Alasannya