EmitenNews.com - PT SMR Utama (SMRU) melayangkan surat keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Surat keberatan itu, dilayangkan kepada Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Surat keberatan dilayangkan melalui anak usaha yaitu PT Delta Samudra (PTDS) bernomor 003/DS-DIR/2022 tanggal 15 Februari 2022. ”Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan,” tutur Arief Novialdy, Corporate Secretary SMR Utama, Senin (28/2).
Menyusul pencabutan IUP itu, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Sekadar informasi, pada 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP Mineral dan batu bara. Nah, dalam daftar 180 IUP perusahaan yang dicabut tersebut, PT Delta Samudra, merupakan anak usaha perseroan masuk daftar IUP yang dicabut. (*)
Advertorial
Related News
Prospek Stabil, Pefindo Labeli PTBA dengan Rating idAA
Sea Group Caplok Hibank, Berikut Penjelasan Bank BNI (BBNI)
Lanjutkan Eksplorasi, Timah (TINS) Sedot Anggaran Rp57,69 Miliar
Antam (ANTM) Habiskan Biaya Eksplorasi Rp125,89 Miliar, Ini Lengkapnya
Tujuh Pengurus Hengkang, Ini Penjelasan Net Visi Media (NETV)
BRAU Lakukan Penawaran Tender Sukarela, Mari Simak Jadwalnya