EmitenNews.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku salah satu anak usahanya terdapat  Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

 

Sekretaris Perusahaan AALI, Mario Surung Gultom menjelaskan, akan menyampaikan tanggapan perseroan setelah memperoleh dan menelaah klarifikasi kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meminta penjelasan pencabutan izin kepada konsesi kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.

 

“Sehingga tanggapan yang nantinya kami sampaikan memuat informasi akurat dan tidak menyesatkan,” tulis Mario dalam keterbukaan informasi  Bursa Efek Indonesia(BEI) hari ini Selasa(18/1/2022).

 

Hanya saja dia menegaskan, SK nomor 1 tahun 2022  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki dampak material bagi kelangsungan usaha dan anak usaha perseroan.

 

Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan kehitan telah mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3.126.439,36 hektar karena melanggar ketentuan pemerintah sejak 6 Januari 2022.

 

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan pada periode 2015 sampai dengan Juni 2021 seluas 812.796,93 hektar.